Tulisan ini lahir dari sebuah keresahan, kondisi resah akan realita yang terjadi di kampus saya tercinta. Saya adalah mahasiswa FISIP yang sampai hari ini mempertanyakan esensi dari sistem ospek yang ada di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman. Pertama-tama, tulisan ini bukanlah bentuk ujaran kebencian, melainkan kajian yang disusun sebagai pertanyaan kepada seluruh pihak yang bertanggung jawab akan ospek yang akan datang, dalam hal ini adalah seluruh elemen penyelenggara KPMF (Ospek FISIP).
Jika kita melihat budaya yang ada di FISIP, terutama dalam hal ini adalah pengkaderan/ospek, yang menjadi episentrum dalam kegiatan adalah Korlap (Koordinator Lapangan). Selanjutnya, Korlap didukung dengan adanya peran yang terbagi menjadi beberapa peran, mereka berusaha mendorong kondisi “kritis” maba baik itu dalam kemampuan berpikir maupun kondisi mental. Itulah salah satu pemahaman yang banyak didapatkan, atau mungkin bisa dibilang budaya yang terbentuk menjadi sebuah pemahaman umum yang berkembang di FISIP.
Tetapi, beranikah kita mempertanyakan esensi dari pengkaderan yang seperti itu?, atau beranikah kita menjawab dengan jujur, jawaban yang dapat dipertanggung jawabkan secara rasional dengan sebaik-baiknya. Atau, apakah selama ini kita hanya berlindung dibalik kata budaya untuk melanggengkan mentalitas yang cenderung kolonialisme dan militeristik ini?.
Kita dituntut untuk mematuhi semua perkataan korlap, “Hak kalian disini, hanya bernafas dan kentut”, apakah itu hak seorang manusia?. FISIP yang katanya menjadi fakultas humanis, dan menolak segala bentuk kepatuhan buta terhadap rezim hingga menolak praktik pelanggaran dan pembatasan HAM. Tetapi kondisi nyatanya seperti apa? dalam implementasi ospeknya masih berada di bayang-bayang tindak tanduk kepatuhan itu. Satu suara, satu komando, tidak ada suara lain yang kalian dengar, selain suara saya. Sebuah narasi yang selalu digunakan untuk menertibkan bahkan cenderung menundukkan maba, pertanyaannya adalah, tujuannya untuk apa?
Jika kemudian lebih lanjut dibahas, tujuannya adalah untuk membuat maba itu merasakan rasanya berjuang ataupun merasakan kondisi tertekan hingga di tahap harus berpikir kritis, keluar dari permasalahan, dan lain sebagainya, pertanyaan tetap sama, untuk apa?. Jika mengkaji fungsi ospek secara yuridis, peraturan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Diktisaintek) Nomor 0357/B/DT.01.01/2025 tentang penyelenggaraan ketentuan pelaksanaan PKKMB, peraturan tersebut mengamanatkan pembekalan yang konstruktif agar mahasiswa baru dapat cepat beradaptasi dengan iklim akademik perguruan tinggi, namun pendekatan intimidatif Korlap dan peran justru menghambat proses ini dengan membangun sekat ketakutan yang mematikan nalar kritis. Lebih fatal lagi, praktik tersebut secara langsung melanggar asas humanis yang diwajibkan oleh kementerian.
Selanjutnya kita kaji kenapa bisa ini melanggar asas humanis. Jika berbicara ospek, tidak hanya korlap melainkan juga peran. Selanjutnya diketahui bahwa korlap dan peran harus menjaga “Marwah” agar tidak terjalinnya interaksi normal diantara korlap, peran, dan mahasiswa baru. Lagi-lagi menjadi sebuah pertanyaan, untuk apa?. Menjaga marwah tersebut perlahan menggeser paradigma korlap dan peran menjadi suatu entitas yang eksklusif, tidak boleh ada interaksi yang berlebih dengan maba, tidak boleh berada di tempat yang banyak maba, harus menjaga diri dengan menjadi orang lain, harus memakai masker dan hoodie/jaket agar tidak dikenali, harus terlihat cuek dan tidak boleh tersenyum kepada maba, dan lain sebagainya. Apakah kampus sudah bergeser dari paradigma inklusivitas menjadi tempat eksklusif yang melanggengkan praktik dehumanisasi? Terlebih ini FISIP, membiarkan kadernya dibatasi, apa bedanya dengan praktik militer jika begini, lagipula ini kampus bukan barak. Tidak hanya maba yang dirugikan, korlap hingga peran akan dirugikan disini.
Jika dinilai lebih jauh, bagaimana maba-maba menilai ospek yang mereka hadapi? Dalam buku Science and Human Behavior (1953), B.F. Skinner menegaskan bahwa hukuman (punishment) tidak efektif untuk memodifikasi perilaku secara permanen. Dampak penekanan dari hukuman hanya bersifat temporer dan tidak benar-benar menghilangkan perilaku dasarnya. Seberat atau selama apapun sebuah hukuman dijatuhkan, respons asli individu akan cenderung muncul kembali begitu sanksi tersebut dihentikan. Maba akan menilai ospek yang ada menjadi angin lewat, alih-alih perubahan karakter secara signifikan.
Lebih lanjut melalui lensa Teori Determinasi Diri (Self-Determination Theory) gagasan Edward Deci dan Richard Ryan, yang menegaskan bahwa adaptasi akademik yang sejati tidak bisa dibangun di atas kepatuhan yang dipaksakan. Padahal, agar mahasiswa benar-benar mampu bertransisi menjadi pembelajar yang kritis, tangguh, dan mandiri, ospek wajib memfasilitasi tumbuhnya motivasi intrinsik dengan memenuhi tiga kebutuhan psikologis dasar manusia, yaitu otonomi (memberikan ruang untuk berpikir dan bertindak tanpa rasa takut), kompetensi (mengembangkan rasa percaya diri melalui umpan balik yang konstruktif, bukan destruktif), dan keterkaitan sosial (membangun rasa saling percaya dan relasi yang suportif antara senior dan junior).
Dari perspektif sosiologi pendidikan, Freire dalam bukunya Pendidikan Kaum Tertindas juga mengkritik model pendidikan yang menempatkan satu pihak sebagai penguasa mutlak dan pihak lain sebagai objek penderita. Praktik korlap sering kali menciptakan relasi penindas-tertindas ini. Mahasiswa baru dituntut untuk tunduk tanpa boleh bertanya atau berdebat. Relasi kuasa yang timpang ini mematikan nalar kritis mahasiswa, yang sejatinya merupakan roh dari pendidikan tinggi itu sendiri. Pun sebagai maba mereka merasakan ketakutan sehingga hal itu mereka rasa tidak dapat dilawan, karena mereka ingin menyelamatkan kehidupan kampus mereka selama bertahun-tahun dan terpaksa menahan relasi kuasa tersebut.
Saya paham, korlap akan tetap ada—pun tahun ini saya rasa korlap seharusnya masih akan digunakan. Korlap dan peran di FISIP sudah menjadi hukum baku yang mungkin akan dilanggengkan di FISIP. Karena korlap dirasa penting untuk sampul pengkaderan, dan juga karena mobilisasi maba. Tetapi inti dari tulisan ini adalah keberanian untuk bertanya, dan kejujuran untuk menjawab. Tulisan ini dipertanggungjawabkan sebaik mungkin, karena tidak hanya disusun dari asumsi, melainkan kajian historis, teoriris dan yuridis. Tetapi apakah jawaban yang ada akan benar-benar jujur, jawaban yang menjawab kondisi yang ada, atau sekedar jawaban normatif untuk menggugurkan tanggung jawab. Saya rasa, seluruh mahasiswa FISIP bertanggung jawab atas budaya ini, termasuk saya. Karena kita sudah terlalu nyaman dengan budaya ini. Tetapi siapakah yang berani untuk menyuarakan ini?. Selagi ada waktu, saya harap kita dapat jujur dengan jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan dengan rasional, selagi ada waktu, sebelum KPMF 2026. Saya berharap, praktik ini tidak lagi dilanggengkan, masih ada waktu sebelum KPMF 2026.
Ditulis oleh Aaron
DAFTAR PUSTAKA
Asrori, M. T. (2025, September). Tak ada alasan lagi: Hapuskan divisi korlap dan evaluasi sistem ospek di UB. LPM Kavling 10.
https://lpmkavling10.com/2025/09/tak-ada-alasan-lagi-hapuskan-divisi-korlap-dan-evaluasi-s istem-ospek-di-ub/
Deci, E. L., & Ryan, R. M. (1985). Intrinsic Motivation and Self-Determination in Human Behavior. Springer Science & Business Media.
Freire, P. (2008). Pendidikan kaum tertindas
Skinner, B. F. (1953/2005). Science and human behavior. B. F. Skinner Foundation.

