FISIPERS – Mahasiswa Universitas Mulawarman (UNMUL) menyoroti skema Kuliah Kerja Nyata (KKN) kolaboratif yang dinilai belum sepenuhnya selaras dengan kebutuhan desa. Ketidaksesuaian antara program kerja yang ditetapkan dengan kondisi di lapangan disebut membuat mahasiswa harus menjalankan program tambahan agar dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat setempat.
Mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi angkatan 2023, Muhammad Zulhaidir Dafari, menilai perubahan skema KKN tahun ini mengurangi fleksibilitas mahasiswa dalam menyusun program kerja. Menurutnya, pada pelaksanaan KKN sebelumnya mahasiswa masih dapat memilih skema reguler yang memungkinkan penyusunan program berdasarkan hasil survei kebutuhan desa. Namun, melalui skema KKN kolaboratif tahun ini, seluruh kelompok cenderung diarahkan pada tema tertentu sehingga ruang penyesuaian terhadap kondisi di lapangan menjadi lebih terbatas.
“Ketetapan yang menurut saya dan teman-teman cukup memberatkan adalah wacana penghapusan KKN reguler. Kami sebelumnya memahami KKN bersifat fleksibel dan dapat menyesuaikan kebutuhan desa. Namun, dalam KKN kolaboratif yang diterapkan, seluruhnya justru menjadi KKN tematik, sehingga dirasa kurang fleksibel dan cukup memberatkan,’ ungkap Dafari saat diwawancarai langsung pada Selasa, (30/6).
Selain ketidaksesuaian program, Dafari juga menyoroti banyaknya program kerja yang harus diselesaikan dalam waktu pelaksanaan sekitar 45 hari. Menurutnya, apabila seluruh program wajib, program desa, hingga program individu diterapkan secara bersamaan, mahasiswa akan kesulitan memaksimalkan dampak pengabdian kepada masyarakat. Ia menilai pelaksanaan program mungkin tetap dapat dilakukan, namun efektivitas dan kebermanfaatannya perlu menjadi perhatian.

“Nah, kalau sekiranya itu kemarin wacana benar-benar dilaksanakan, artinya masing-masing mahasiswa punya enam program kerja dengan rentang waktu 40 hari, 40-an hari, apakah itu dinilai efektif? Tentunya tidak. Apakah bisa dilaksanakan? Mungkin bisa dilaksanakan,” ucap Dafari.
Meski demikian, Dafari mengapresiasi konsep KKN kolaboratif karena dinilai mampu memperluas perspektif mahasiswa melalui kerja sama lintas perguruan tinggi. Menurutnya, keberagaman latar belakang akademik dari berbagai universitas memberikan pengalaman baru serta membuka ruang bertukar pandangan dalam pelaksanaan program pengabdian kepada masyarakat.
“Jika ditanya apakah ini menjadi keuntungan, saya sendiri merasa ini adalah hal yang benefitable atau ini menjadi keuntungan bagi saya dan kelompok saya karena pertama, keluasan terhadap perspektif itu lebih luas. Karena ketika membahas Universitas Mulawarman, saya rasa apa yang dituangkan pada Kemendikbud Ristek itu sama, karena kami berpacu dari Kemendikbudristek,” papar Dafari, ketika ditanya terkait dengan rencana KKN kolaboratif ini.
Di sisi lain, ia menilai koordinasi antarkampus dalam pelaksanaan KKN kolaboratif masih perlu ditingkatkan. Salah satu kendala yang ditemui ialah perbedaan kalender akademik di masing-masing perguruan tinggi, sehingga sebagian mahasiswa dari universitas lain masih menjalani perkuliahan ketika kegiatan KKN telah dimulai. Menurutnya, penyelarasan jadwal menjadi hal penting agar kolaborasi dapat berjalan lebih efektif di lapangan.
Selain itu, Dafari juga mempertanyakan dasar penentuan tema program kerja yang dibawa mahasiswa ke desa. Menurutnya, ketidaksesuaian sejumlah program dengan kondisi di lapangan terjadi karena tidak adanya pra-survei atau pemetaan kebutuhan desa sebelum tema KKN ditetapkan.
“Karena tidak ada pra-survei terlebih dahulu. Kami datang ke sana justru kaget karena kondisinya berbeda. Memang sentra perikanan cocok untuk Sungai Mariam, tetapi program lain seperti stunting atau edukasi keuangan belum tentu menjadi kebutuhan utama. Yang menjadi pertanyaan, ketika melakukan pengabdian, yang diprioritaskan itu kebutuhan masyarakat desa atau kepentingan universitas?” ujar Dafari.
Ia menyebut persoalan serupa juga dirasakan oleh beberapa kelompok KKN lain di Kecamatan Anggana. Menurutnya setiap desa memiliki kebutuhan yang berbeda sehingga program kerja tidak dapat disamaratakan.
“Sentra perikanan memang cocok di Sungai Mariam, tetapi di Desa Anggana dan Kutai Lama memiliki kebutuhan yang berbeda. Kenapa bisa disamaratakan, padahal setiap desa punya kebutuhan masing-masing?” sambung Dafari.
Dafari berharap tidak ada lagi penambahan kebijakan atau program kerja di tengah persiapan KKN. Ia juga berharap penyusunan program pada pelaksanaan KKN berikutnya didasarkan pada pemetaan kebutuhan desa agar pelaksanaan pengabdian lebih efektif.
“Harapannya, di tahun depan, siapa pun yang menjadi penanggung jawab program KKN atau kewajiban mahasiswa dalam melaksanakan KKN, bisa lebih akurat dalam melihat kebutuhan desa. Untuk menunjang efektivitas pengabdian yang dilakukan, untuk mengefisiensikan waktu teman-teman KKN. Baik Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Universitas Mulawarman maupun universitas lain yang juga menjadi penanggung jawab KKN kolaboratif tahun ini,”pungkas Dafari. (30/06/2026)
Menanggapi aspirasi tersebut, pada 29 Juni 2026 LP2M Universitas Mulawarman menggelar audiensi bersama perwakilan peserta KKN Angkatan 52. Dalam forum tersebut dibahas tata kelola informasi, penetapan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL), program prioritas, sistem penilaian, hingga iuran wajib KKN. Rangkuman hasil audiensi kemudian diunggah melalui akun Instagram resmi @kkn_unmul.

Ketua Panitia KKN LP2M Universitas Mulawarman, Kiswanto, S.Hut., M.P., Ph.D., mengklarifikasi bahwa kesalahpahaman yang muncul menjelang pelaksanaan KKN terjadi akibat mekanisme komunikasi informasi. Ia menegaskan LP2M akan memperbaiki sistem komunikasi agar lebih terstruktur dan seluruh informasi dapat disampaikan secara resmi.
Selain itu, sekitar 80 Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) ditargetkan rampung ditetapkan pada awal Juli untuk mendampingi 377 kelompok KKN. Mahasiswa juga diimbau menyusun program kerja berdasarkan hasil observasi dan kebutuhan masyarakat di lokasi KKN. Apabila terdapat program yang dinilai memberatkan atau membutuhkan biaya tanpa dukungan dari instansi terkait, mahasiswa tidak diwajibkan melaksanakannya.
Sebagai bentuk dukungan, LP2M juga akan menyediakan banner resmi KKN di seluruh 377 lokasi penempatan mahasiswa. Melalui langkah tersebut, LP2M berharap pelaksanaan KKN Angkatan 52 dapat berjalan lebih efektif, adaptif, dan berorientasi pada pengabdian kepada masyarakat.
(sya/wfa/faa)

