FISIPERS – Pada Senin (27/5) lalu, sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) laksanakan aksi di halaman rektorat Unmul. Mahasiswa memprotes kebijakan penerapan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unmul.
Massa memulai aksi ini dengan berjalan bersama-sama sambil menyanyikan lagu satir dan yel-yel yang menyinggung kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) serta IPI. Setibanya di depan rektorat, aliasnsi sampaikan orasi dan tuntutan secara bergantian.
Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unmul, M. Ilham Maulana, sebut tuntutan utama dari aksi ini adalah penolakan IPI secara merata di Unmul. Penolakan ini didasarkan pada fakta bahwa IPI tidak seharusnya diterapkan di Unmul yang merupakan PTN-BLU (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Layanan Umum).
“IPI wajib ditetapkan ketika PTN berbadan hukum, sementara Unmul sendiri berbadan layanan umum. Rata-rata IPI ditetapkan di seluruh fakultas. Menurut regulasi nomor 2 tahun 2024, IPI dapat ditetapkan jika diperlukan untuk mengembangkan fasilitas. Contohnya, fakultas saintek yang membutuhkan laboratorium dan tempat praktik. Namun, harus sesuai dengan kebutuhan mahasiswa dan situasi perekonomiannya,” jelas Maulana.
Wakil Rektor Bidang Umum, Sumber Daya Manusia dan Keuangan Unmul, Ir. Sukartiningsih, M.Sc, Ph.D., IPU, turun menanggapi massa sesaat setelah mereka mencoba masuk ke dalam gedung rektorat. Sukartiningsih menjawab tuntutan massa, namun mahasiswa merasa tidak puas dan menilai bahwa respon yang diberikan oleh Wakil Rektor II Unmul tersebut sangat normatif.

“Sangat tidak puas karena hampir satu jam mendengar respon dari WR II. Respon yang diberikan sangat normatif. Padahal, dua tuntutan yang kami minta adalah menolak IPI secara merata di Unmul dan meminta jajaran atau pimpinan rektorat Universitas Mulawarman untuk menunjukkan sikap dengan penolakan IPI. Dua tuntutan itu tidak dijawab dan hanya diberikan respon normatif,” tambah Maulana saat diwawancarai awak Fisipers di halaman gedung rektorat.
Sukartiningsih menjelaskan bahwa penerapan IPI di Unmul hanya berlaku untuk mahasiswa angkatan 2024 yang diterima melalui jalur mandiri. Selain itu, wakil rektor ini menjelaskan bahwa penerapan IPI di Unmul diperlukan karena UKT tidak dapat menutupi biaya pembangunan gedung dan fasilitas guna menunjang pembelajaran.

“IPI untuk pembangunan gedung serta fasilitas diperlukan dalam menunjang pembelajaran karena UKT tidak dapat menutupinya. Uang kuliah yang diinginkan mahasiswa tentu rendah. Namun, kami menetapkan uang kuliah berdasarkan kemampuan orang tua, yang dibuktikan dengan gaji dan kemampuan orang tua,” klarifikasi Sukartiningsih.
Selain itu, Sukartiningsih menyampaikan bahwa pihak rektorat akan memberikan keringanan bagi mahasiswa yang merasa terbebani dengan memberikan opsi angsuran pembayaran IPI sesuai prosedur yang telah ditentukan.
Di hari yang sama, Menteri Pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi, Nadiem Anwar Makarim menyampaikan keputusan pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Pembatalan kebijakan ini dilakukan guna menindaklanjuti masukan masyarakat terkait implementasi UKT tahun ajaran 2024/2025.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek), Abdul Haris, menindaklanjuti arahan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, terkait dengan pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) tahun akademik 2024/2025 di Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
“Keputusan ini menunjukkan bahwa kami senantiasa mendengarkan aspirasi masyarakat dan selalu menindaklanjutinya secara serius. Kami berkomitmen menyelenggarakan kebijakan pendidikan tinggi yang berkeadilan dan inklusif, serta memastikan agar tidak ada anak Indonesia yang mengubur mimpinya berkuliah di perguruan tinggi negeri karena kendala finansial,” tandas Dirjen Diktiristek.
(dna/gs/emf/rla)