FISIPERS – Pada Senin, 26 Oktober 2026, Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP UNMUL menggelar sidang luar biasa dengan 3 pleno untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran terhadap AD/ART MPM FISIP UNMUL Pasal 32.
Pukul 19.08, sidang luar biasa diawali dengan pleno 1 yang membahas tata tertib dengan mekanisme tata tertib dibacakan dan ditanggapi per poin. Sidang tersebut dipimpin oleh ketua DPM FISIP UNMUL selaku presidium.
Pada 19.32 Habibah selaku ketua DPM membacakan surat pengesahan presidium sidang, tata tertib dan agenda sidang menandakan berakhirnya sidang pleno 1.
Selanjutnya, sidang pleno 2 dibuka dengan rentetan kasus sidang luar biasa. Dengan menyoroti :
1.Terbitnya Opini oleh Aaron
2.Pemanggilan Bersama MPM dan Upaya Klarifikasi
3.Munculnya Akun Anonim “@lambefisipunmul”
4.Pembongkaran Akun oleh Akun @kawal_fisipunmul
5.Dorongan Sanksi dan Proses Sidang Luar Biasa di MPM FISIP UNMUL
PROPERTY OF FISIPERS (by : faa)
Dalam proses sidang, Rossa selaku Presiden BEM FISIP UNMUL menegaskan :
1.Hak suara dalam sidang hanya dimiliki oleh anggota MPM FISIP UNMUL
2.Menghadirkan semua pihak yang terlibat dalam tuntutan sidang
3.Menghargai setiap proses dan hasil musyawarah dan mufakat yang berlangsung selama sidang
Sidang luar biasa hanya dapat digelar apabila terduga merupakan anggota dari MPM FISIP UNMUL.
Setelah ditelaah, di dalam grup tersebut, yang anggota MPM FISIP UNMUL yang terlibat hanya 3 orang, yaitu Jumpa, Azzam, dan Niken.
Dari 3 terduga pelaku pelanggaran, hanya Jumpa dan Azzam yang hadir, sedangkan Niken tidak hadir dengan terakhir konfirmasi pada 25/10/2026 malam dengan alasan sedang ada masalah pribadi.
Setelah membahas dugaan pelanggaran, presidium mempersilahkan Jumpa dan Azzam selaku terduga menyampaikan pembelaan.
Dalam pembelaan nya, Jumpa menyampaikan alasannya menggunakan nama anonim dalam opini yang diunggah melalui laman FISIPERS.
“Hari ini saya ingin kemudian diskursus-diskursus pembicaraan publik itu bergeser dari ruang-ruang private itu menjadi ruang-ruang publik. Saya punya cita-cita seperti itu.”
Didasari pembelaan tersebut pula, Jumpa mengakui penulis anonim bernama Aaroon adalah dirinya.
Sedangkan Azzam, di dalam pembelaan nya mengakui bahwa ia ditambahkan di dalam grup beberapa saat setelah akun @lambefisipunmul muncul dan mengaku tidak tahu menahu terkait pembuatan dan pergerakan akun tersebut.
Sidang tersebut berjalan dengan alot, beberapa perwakilan lembaga dan mahasiswa FISIP UNMUL menuntut adanya penjelasan dari kedua terduga terkait keterkaitan akun @lambefisipunmul dengan kedua terduga.
Terlebih, ketidakhadiran Niken masih menimbulkan sejumlah tanda tanya, banyak pertanyaan terkait akun @lambefisipunmul yang pada akhirnya tidak terjawab sebab Jumpa dan Azzam pun berkali-kali menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dengan akun tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Halima dari Administrasi Bisnis 25, “kalau misalnya akun Lambe FISIP ini cuma ditekankan atau dibahas sama satu orang aja, Kak Niken aja, itu kayak jatuhnya gimana gitu? Padahal di grup Asoy (grup yang diduga menjadi dalang dalam pergerakan akun @lambefisipunmul) ini banyak yang terlibat. Enggak mungkin dong cuma yang megang akun Lambe FISIP ini cuma Kak Niken.”
Presidium kembali menegaskan bahwa agenda sidang luar biasa merupakan agenda internal MPM FISIP UNMUL dan melarang tegas siapapun yang tidak terlibat untuk mendekati lokasi sidang.
Salah satu mahasiswa FISIP yang mengikuti sidang tersebut juga menyampaikan bahwa dua terduga yang hadir dapat menjadi saksi dan menyampaikan pledoi (pembelaan resmi) terduga yang tidak hadir dengan cara menghubunginya.
Selesainya pembelaan oleh pihak yang terindikasi menandai berakhirnya sidang pleno 2 pada pukul 22.10 WITA.
Saat sidang pleno 3, diajukan skorsing 1×10 presidium bersama perwakilan lembaga untuk membahas sanksi yang akan diberikan kepada terduga.
Pasa pukul 23.07 muncul kericuhan dimulai dari pengambilan palu sidang oleh salah satu oknum mahasiswa, yang kemudian memicu pertikaian.
Meski telah diperingatkan oleh presidium sebelumnya bahwa yang dapat hadir di dalam forum hanya anggota MPM FISIP UNMUL, di tengah kericuhan yang sedang terjadi, beberapa pihak eksternal mulai memasuki sidang.
Karena pleno tidak dapat dilanjutkan, BPH MPM melakukan musyawarah dan mufakat terkait sanksi yang diberikan.
Disebabkan oleh kericuhan yang terjadi, diputuskan bahwa seluruh pihak yang terlibat diberikan sanksi diberhentikan dari MPM FISIP UNMUL, baik dari pihak-pihak yang terduga terlibat maupun yang membuat kericuhan.