FISIPERS – Isu diskriminatif terhadap komunitas LGBTIQ+ semakin marak terjadi setelah adanya influencer yang menyebarkan dan mengajak massa untuk melakukan gerakan nyata di ruang publik. Hope Circle dalam dialog publik yang diselenggarakan Garuda Law Policy Institute (18/8/2026) menyatakan telah adanya laporan tindakan doxing dan persekusi terhadap komunitas LGBTIQ+ di Kalimantan Timur.
Willy Sam selaku perwakilan dari Hope Circle menyatakan bahwa ia menghargai Dialog Publik dan Diseminasi Policy Brief tersebut, namun hal tersebut tidak menutupi kekecewaannya sebab pihak-pihak yang memberi pengaruh terhadap gerakan diskriminatif terhadap komunitas LGBTIQ+ tidak hadir dan berdialog bersama.
“Saya sangat mengapresiasi teman-teman yang ada di sini, tapi sangat disayangkan Bung Wawan, yang salah satu inisiator gerakan anti boti dia tidak hadir. Saya berharap dia hadir di sini. Terus juga ada inisiator lainnya, misalnya Rifky Al Faris.”
Sam juga menyatakan bahwa ia telah berupaya untuk merespons melalui kolom komentar dan mengajak untuk bertemu serta berdiskusi langsung termasuk seperti di agenda diskusi publik yang diselenggarakan Garuda Law Policy Institute (18/8/2026), namun tak kunjung mendapatkan respon dari pihak-pihak terkait . “Saya juga sudah tag soalnya, sudah tag berkali-kali tapi nggak direspon, soalnya komen saya juga nggak direspon.”

Ia menyoroti tim Policy Brief yang dalam kegiatan tersebut membahas kasus-kasus yang terjadi di luar kota, sedangkan dalam wilayah Kalimantan Timur pun sudah terdapat laporan dan sedang menjalani pendampingan hukum serta psikologis.
“Kabarnya teman-teman, saat ini Hope Circle dan LBH Samarinda, kita sudah mengadvokasi kasus di sini, sudah terjadi persekusi dan doxing.” Hope Circle yang juga bergerak di bidang advokasi berkomitmen untuk mendampingi dan mengadvokasi korban-korban yang terdampak.
Hope Circle dengan tegas menyatakan dan memposisikan diri mereka untuk berada di sisi korban. “Jika seseorang dari kelompok LGBTIQ+ melakukan tindak kriminal atau kekerasan seksual, kami tidak akan membela pelakunya. Kami berpihak pada korban dan tetap mengawal agar proses hukum berjalan adil.”
Yang menjadi fokus utamanya adalah bagaimana membela korban kekerasan terlepas dari apapun identitasnya, bukan membela individu yang menggunakan suatu identitas untuk melakukan kekerasan dan tindak kejahatan.
Sam mewakili Hope Circle secara terbuka menyampaikan bahwa mereka menerima segala bentuk kolaborasi yang melibatkan pihak-pihak yang terdampak agar dapat merumuskan hal-hal penting seperti Policy Brief yang akan melindungi hak-hak komunitas LGBTIQ+.
Ada pula Ayunda Ramadhani sebagai akademisi Psikologi yang menjelaskan bahayanya dampak diskriminatif terhadap psikologis korban serta apa dampaknya jika narasi negatif terkait LGBTIQ+ disebarkan melalui media sosial.
“Psikologi klinis mengacu pada PPDGJ-III (Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa di Indonesia Edisi III) dan juga DSM-5 (Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders, Fifth Edition), LGBTIQ+ itu sendiri juga sebenarnya bukanlah suatu gangguan atau dikategorikan sebagai gangguan kejiwaan, jelas Ayunda.

Psikologi Klinis tidak berfokus pada orientasi seksualnya, namun berfokus pada dampak yang diterima oleh seseorang yang merupakan bagian dari komunitas LGBTIQ+. “Kemudian muncul konsekuensi yang membuat mereka merasa tertekan, merasa terancam merasa terdiskriminasi dengan adanya gerakan-gerakan Boti Hunter itu dan menimbulkan perasaan cemas, berlebihan maka perlu penanganan psikologi.”
Sebenarnya yang di highlight adalah ketika sebuah gerakan itu dilakukan untuk merugikan orang lain apalagi membawa kekerasan. Terlepas dari konteks apapun segala gerakan yang memiliki, mengandung kekerasan itu tidak dibenarkan.” Ayunda juga menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar hak asasi manusia karena dimanapun manusia berada, mereka berhak mendapatkan rasa aman.
Ayunda menambahkan, “kebijakan-kebijakan dirumuskan itu haruslah juga menggunakan prinsip non-diskriminasi, memberikan perlindungan dan juga rasa aman bagi setiap warga negara termasuk kelompok LGBTIQ+, maka perlunya telaah dan diskusi publik. Tidak lagi berdasar perspektif subjektif atau narasi negatif dari satu pihak saja, tetapi mengedepankan keilmuan dan juga bukti-bukti ilmiah yang mendukung.”
Dalam akhir wawancaranya, Ayunda memaparkan, “diskriminasi itu lahir dari ketidaktahuan, maka counternya adalah dengan memberikan knowledge atau edukasi terus-menerus kepada seluruh pihak dimulai dari anak-anak usia dini. Kita tidak bicara pro ataupun anti, tapi kita simply menghargai perbedaan tanpa kita harus kemudian melabeli kita mendukung atau kita menolak.”
Hal tersebut penting dibersamai dengan sikap saling menghormati, menghormati lingkungan di sekitarnya, memahami segala aturan yang berlaku, dan juga bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
(yd/jpp/asa)
Red. faa

