FISIPERS – Di tengah kembali merebaknya isu politik dinasti di Kalimantan Timur, Jumansyah selaku akademisi FISIP UNMUL turut memberikan tanggapannya. Menurut Jumansyah, praktik politik dinasti memang tidak tampak bermasalah jika dari segi aturan. Namun, praktiknya dapat menimbulkan masalah-masalah lainnya, (30/3).
Dikutip dari Garuda TV, perdebatan tentang dinasti politik di Kalimantan Timur saat ini sedang ramai dibicarakan menyusul pembelian kendaraan dinas mewah senilai Rp8,49 miliar oleh Rudy Mas’ud. Selain dari pembelian kendaraan itu, keluarga Rudy Mas’ud juga menjadi pusat perhatian berkaitan dengan tuduhan mengenai adanya dinasti politik. Ketertarikan publik semakin meningkat karena keluarga ini tidak hanya menduduki posisi eksekutif di tingkat provinsi dan kota, tetapi juga memiliki perwakilan yang signifikan di lembaga legislatif daerah, DPR RI, serta dalam berbagai organisasi sosial dan olahraga, yang membuat pengaruh mereka meluas jauh melampaui jalur politik yang resmi.

Fenomena ini menimbulkan kecemasan di antara para pengamat yang berpendapat bahwa pengumpulan kekuasaan dalam satu keluarga bisa berisiko merugikan kualitas demokrasi di tingkat lokal, memperluas kemungkinan terjadinya konflik kepentingan, dan melemahkan sistem pengawasan yang efektif terhadap pejabat publik.
Pengamat Politik di UNMUL, Saipul Bahtiar, mengemukakan bahwa walaupun tradisi politik dinasti tidak secara tegas dilarang dalam aturan Pemilu maupun Pilkada, hal ini memunculkan sebuah isu etika. Ia menegaskan bahwa kurangnya regulasi yang ketat dapat menyebabkan pertikaian dalam masyarakat, terutama jika diiringi dengan kebijakan yang tampak tidak mendukung pengelolaan anggaran yang efisien.
“Jadi, sepertinya politik dinasti bukanlah konsep yang baru, sudah pasti bukan hal yang asing bagi kita. Namun, apabila melihat sejarah penyelenggaraan pemerintahan, baik di tingkat global maupun khususnya di Kalimantan Timur, secara umum, tidak ada regulasi yang secara langsung melarang hal itu, yang merupakan poin pertama,” Ungkapnya saat diwawancarai pewarta FISIPERS.
Dosen Ilmu Pemerintahan FISIP UNMUL, Jumansyah, menegaskan bahwa fenomena politik dinasti bukanlah hal yang baru dalam tatanan pemerintahan, baik di tingkat internasional maupun nasional. Dia berpendapat, meskipun praktik tersebut terus mendapatkan kritik, hingga saat ini belum ada aturan spesifik yang secara sah melarang eksistensi politik dinasti di Indonesia.

Jumansyah kembali menambahkan, “yang kedua, politik dinasti itu kalau ditinjau dari sisi moral itu bermasalah. Karena dengan politik dinasti itulah kemudian level agenda pemerintah bisa saja kemudian mengarah kepada satu kelompok-kelompok tertentu yang dimana mengedepankan kepentingan-kepentingan tertentu.”
Jumansyah juga menyoroti bahwa jika ditinjau dari sisi moral, praktik ini jelas bermasalah. Kehadiran politik dinasti berpotensi besar membelokkan agenda pemerintahan yang seharusnya berpihak pada rakyat menjadi sekadar pemuas kepentingan kelompok tertentu.
Di Kalimantan Timur sendiri, fenomena ini dinilai kian menguat. Hal tersebut terlihat dari struktur kepemimpinan daerah saat ini, di mana kerabat dekat kepala daerah menduduki berbagai posisi strategis di pemerintahan. Menurut Jumansyah, politik dinasti sering kali sulit terdeteksi secara kasat mata karena berlindung di balik “logika politik” dan mekanisme pemilihan yang seolah-olah sah secara prosedural.
“Politik dinasti sulit terdeteksi karena ia sering kali menggunakan proses pemilihan yang dianggap legal sebagai tameng,” ujarnya.
Ia juga memaparkan bukti empiris di mana politik dinasti kerap berujung pada persoalan hukum. Beberapa contoh nyata yang disebutkan antara lain kasus Ratu Atut di Banten, serta rekam jejak hukum di Kutai Kartanegara yang melibatkan kerabat pejabat dalam status tersangka.
Dampak yang paling mengkhawatirkan adalah lumpuhnya fungsi checks and balances. Ketika lembaga pengawas seperti DPRD justru diisi oleh kerabat dari pihak eksekutif (Gubernur), integritas pengawasan menjadi dipertanyakan. Hubungan kekeluargaan ini berisiko menciptakan sikap apatis dalam pengawasan, yang pada akhirnya merugikan transparansi tata kelola pemerintahan.
Dilihat dari sisi historis, fenomena dinasti politik di Kalimantan Timur sebenarnya telah berlangsung selama puluhan tahun. Praktik ini terdeteksi kuat di sejumlah wilayah strategis, mulai dari Kutai Kartanegara, Bontang, hingga Kutai Timur.
Jumansyah berpendapat bahwa praktik politik dinasti di Bumi Etam kini tampil semakin terang-terangan. Jika dahulu polanya cenderung samar dan tidak terlihat vulgar—di mana masyarakat tidak selalu menyadari hubungan kekerabatan antar pejabat—saat ini kondisinya jauh berbeda. Praktik tersebut kini dilakukan secara terbuka, dengan posisi-posisi strategis di pemerintahan daerah yang secara masif diisi oleh anggota keluarga dari satu lingkaran dinasti yang sama.

Hal ini, menurut Jumansyah, menunjukkan adanya pergeseran etika politik, di mana pengisian jabatan publik oleh kerabat dekat tidak lagi dianggap sebagai hal yang tabu, melainkan dilakukan secara “telanjang” di hadapan publik.
Jumansyah menilai bahwa politik dinasti dapat terus berkembang karena adanya celah peluang yang terbuka lebar. Kondisi ini diperparah oleh ketiadaan batasan hukum yang jelas mengenai siapa saja yang boleh terlibat atau berkontribusi dalam struktur pemerintahan agar tidak terjadi monopoli keluarga.
“Selama tidak ada batasan yang tegas, politik dinasti akan terus muncul dan orientasinya akan selalu berkembang secara berkelanjutan. Apalagi dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan saat ini, jika sudah dikuasai oleh satu dinasti, maka fungsi kontrol otomatis akan hilang,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kontrol yang sehat hanya bisa hadir jika terdapat ruang bagi pernyataan kritis dan adanya kesadaran etis mengenai posisi masing-masing lembaga dalam pemerintahan. Tanpa hal tersebut, pengawasan antarlembaga hanya menjadi formalitas belaka.
Di tengah kepungan politik dinasti, masyarakat Kaltim dihadapkan pada dilema. Sebagian cenderung bersikap apatis atau pasrah karena merasa suara mereka tidak akan mengubah keadaan secara drastis.
Meski demikian, penilaian masyarakat diharapkan tetap objektif. Publik tidak harus membenci secara buta; mereka tetap bisa menyukai program pemerintah yang bermanfaat—seperti program “Gratis Pol” atau mengapresiasi jika belum ada indikasi korupsi—namun di sisi lain tetap berhak menolak cara-cara dinasti dalam penempatan jabatan strategis yang tidak etis.
Sebagai langkah nyata, peran intelektual dan akademisi sangat krusial untuk terus menyuarakan kritik moral guna mengingatkan batas antara hal yang etis dan amoral. Masyarakat Kaltim juga dituntut aktif menjadi “penyaring” informasi dengan merekam jejak setiap kebijakan dan perilaku penguasa selama menjabat.
Satu-satunya solusi yang dianggap paling nyata dan membekas untuk membatasi praktik ini adalah melalui sanksi politik. Masyarakat memiliki kekuatan penuh untuk mengevaluasi pemimpin pada momentum Pemilu 2029 mendatang dengan cara tidak memilih kembali pihak-pihak yang dianggap mencederai nilai-nilai demokrasi tersebut.
“Nah karena dengan begitu itu salah satu cara yang paling real untuk kemudian sebenarnya memberikan batasan kepada pemerintah yang kita anggap ini nggak benar. Karena selain daripada itu kira-kira mungkin sampai tapi tidak membekas. Jadi salah satu yang bisa membekas di pejabat atau politis itu adalah ya kita beri dia semacam sanksi politik ya tidak memilih dia di pemilu selanjutnya,” pungkas Jumansyah di akhir wawancara.
Sebagai penutup, Jumansyah juga menekankan pentingnya menjaga netralitas dan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan guna menghindari dampak buruk dari praktik politik dinasti.
(nad/sya/sss/mel)
Sumber :
https://bekesah.co/politik-dinasti-gubernur-kaltim-disoal-saat-demonstrasi-pengamat-yang-dirugikan-publik
https://regional.kompas.com/read/2026/02/27/154329278/politik-dinasti-gubernur-kaltim-mencuat-imbas-mobil-dinas-rp-85-m-ini?page=all

