FISIPERS – Pada 16 Desember 2025, Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) FISIP UNMUL memenuhi panggilan oleh Badan Pengawas PEMIRA (BAWASRA) di Student Center (SC) setelah mengajukan gugatan terkait adanya indikasi pelanggaran oleh salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (KM) UNMUL.
MPM FISIP UNMUL melaporkan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu Menteri BEM KM periode tahun 2024/2025. Muhammad Agung Saputra selaku pelapor dari MPM FISIP sekaligus Ketua DPM dalam wawancaranya menyampaikan, “terkait tuntutan memang ada Menteri dari BEM KM UNMUL periode 2024/2025 yang ikut serta dalam pelaksanaan kampanye pasangan calon.”
Menurut MPM, hal ini dinilai melanggar Undang-Undang PEMIRA dalam pelaksanaannya. “Sedangkan ya terdapat pada Undang-Undang Pemira bahwasannya jajaran Menteri BEM KM tidak boleh menjadi Timses (Tim Sukses) untuk pasangan calon di pemilihan BEM UNMUL dan juga tidak boleh ikut mengkampanyekan pasangan calon mengikuti kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden BEM UNMUL,” tegas Agung
Laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh pihak BAWASRA KM UNMUL di SC melalui sidang tertutup yang dihadiri beberapa pihak yang meliputi MPM FISIP selaku pelapor, terlapor, dan saksi hingga pasangan calon.
Selain itu, dalam kesempatannya, Bilal Zacky Villareal selaku saksi dari pihak MPM FISIP UNMUL menyampaikan situasi terkini yang saat itu terjadi di SC.
Setelah sidang berakhir, MPM FISIP membuat video press release sebagai bentuk kekecewaan terhadap PEMIRA KM. “MPM juga membuat press release bentuk kekecewaan dari teman-teman MPM FISIP terkait penyelenggaraan dari PEMIRA KM UNMUL ini,” ucap Agung dalam wawancaranya.
“Hari ini kawan-kawan MPM dan beberapa kawan-kawan tadi yang masuk ke ruangan sebagai pihak pelapor dan juga saksi sama-sama mengawal panggilan dari kawan-kawan BAWASRA PEMIRA KM UNMUL untuk kemudian membahas terkait dengan laporan pelanggaran yang kami masukkan terkait dengan pelaksanaan PEMIRA KM UNMUL di mana hari ini kawan-kawan datang dengan pengawalan penuh untuk kemudian bisa membahas apa yang kemudian menjadi kepentingan MPM Fisip Unmul dan tuntutan MPM FISIP UNMUL,” tuturnya.
“Kami sebenarnya nggak muluk-muluk ya bicara soal ini, bicara soal pemira KM. Kami cuma mau kawan-kawan bisa menghormati MPM FISIP UNMUL. Dan juga kami meminta ada satu hal yang diberikan kepada pihak terlapor ataupun pihak terkait dalam hal ini. Karena kami merasa perlu ada tindakan. Untuk tindakannya kami serahkan kepada BAWASRA. Kami sebagai saksi karena saya yang menerima laporan dan saya yang memberikan bukti dan temuan tersebut kepada kawan-kawan MPM.” Sebagai saksi, Bilal juga menyampaikan harapannya terkait tuntutan yang diajukan oleh MPM FISIP UNMUL serta MPM FISIP UNMUL dapat lebih dihormati lagi.
(faa)

