FISIPERS - Good News, Good IdeasFISIPERS - Good News, Good Ideas
  • Home
  • Berita
  • Opini
  • Seputar FISIP
  • Kategori Lainya
    • Edukasi
    • Event
    • Hiburan dan Gaya Hidup
  • Pages
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Galeri
Reading: Jejak Perjalanan Pers sebagai Simbol Kebebasan Demokrasi
Share
Notification Show More
Latest News
Gelora Semangat FISIP pada National Collegiate Futsal Series Regional Samarinda 2026
February 15, 2026
Ironi Sebagai Pers Mahasiswa : Payung Hukum yang Tidak Jelas
February 9, 2026
Jejak Perjalanan Pers sebagai Simbol Kebebasan Demokrasi
February 8, 2026
Pers Indonesia : Sarana Penting dan Simbol Kebebasan Aspirasi Rakyat
February 8, 2026
Aksi Pencerdasan oleh Mahasiswa FISIP UNMUL : Tolak Wacana Pilkada oleh DPRD
January 20, 2026
Aa
Aa
FISIPERS - Good News, Good IdeasFISIPERS - Good News, Good Ideas
  • Berita
  • Seputar FISIP
  • Edukasi
  • Event
  • Opini
  • Hiburan dan Gaya Hidup
  • Categories
    • Seputar FISIP
    • Opini
    • Berita
    • Hiburan dan Gaya Hidup
    • Event
    • Edukasi
  • Bookmarks
  • Lainya
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
    • Galeri
Have an existing account? Sign In
  • Advertise
© 2026 Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) FISIPERS - Fakulltas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman
FISIPERS - Good News, Good Ideas > Blog > Editorial > Jejak Perjalanan Pers sebagai Simbol Kebebasan Demokrasi
Editorial

Jejak Perjalanan Pers sebagai Simbol Kebebasan Demokrasi

FISIPERS UNMUL
By FISIPERS UNMUL Published February 8, 2026
Last updated: 2026/02/09 at 4:20 PM
Share
Sumber : detik.com
SHARE

Perkembangan Pers di Indonesia

Mengingat kemajuan teknologi yang memengaruhi penyaluran informasi, berita, serta kabar yang berkembang pesat, tak bisa dipungkiri bahwa hal ini tak semata-mata langsung terjadi begitu saja, ada proses panjang dari zaman ke zaman. Mulai dari zaman kolonial, orde lama, orde baru, sampai era reformasi saat ini memiliki tonggak sejarah pers masing-masing.

Jika bertanya mengenai media penyebaran berita apa yang menjadi tonggak pers pertama di Indonesia, maka jawaban yang tepat dapat kita telisik melalui runtutan sejarah. Koran adalah media tertua yang dimiliki Indonesia dalam penyaluran dan penyebaran informasi dalam sejarah awal pers di Indonesia. Pada abad ke-19, Indonesia sudah mengalami transisi ke masyarakat perkotaan, hal tersebut membuat sirkulasi pemberitaan di masa tersebut sangat dibutuhkan. Alasan dibutuhkannya sirkulasi pemberitaan yang cepat dan efisien pada masa kolonial Belanda ialah untuk pertukaran informasi antar negara. Hal ini dibuktikan dengan beberapa penerbit koran yang saat itu disebut surat kabar. 

Pada saat itu condong menyampaikan berita di benua-benua Eropa, seperti Kort Berich Eropa yang dicetak oleh Abraham van den Eede pada tahun 1676 di Batavia (sekarang Jakarta). Pada tahun 1615 zaman Jan Pieterszoon Coen, diterbitkan koran yang pertama kali terbit di bumi pertiwi. Namun, koran yang dikenal saat ini berbeda dengan koran pada zaman kolonial. Kerap kali, koran saat masa kolonial Belanda hanya berisi informasi alur perdagangan di Eropa bagi sesama komunitas masyarakat Belanda. Koran pada masa tersebut juga tak hanya semata-mata berperan sebagai sirkulasi informasi bagi khalayak publik kolonial Belanda, tapi juga sebagai dokumentasi terhadap apa yang sedang terjadi di Hindia Belanda (Indonesia) kepada pemerintahan pusat Belanda.

Halaman Depan Surat Kabar Bromartani/Bramartani (Sumber: Wikipedia).jpg


Berangsur-angsur kemudian, lahirlah Bramartani pada 25 Januari 1855, sebuah surat kabar berbasis koran pertama dari kalangan pribumi di Indonesia. Bramartani juga menjadi bukti sejarah bahwa masyarakat pribumi pertama yang mempunyai akses terhadap media informasi adalah dari kalangan priayi, mengingat Bramartani hadir dalam bahasa Jawa krama inggil, tingkatan bahasa Jawa paling tinggi dan umumnya hanya dikuasai oleh kalangan priayi/bangsawan ataupun elite pada masa itu.

 

Perubahan Pers Pada Abad ke-20

Pada abad ke-20, orientasi dan visi misi pers di Indonesia telah berubah secara drastis dan cenderung tidak lagi terikat pada kepentingan kapital kolonial Belanda. Koran dan majalah yang saat itu sudah mulai terjual  bebas, tak hanya memberitakan situasi politik dan ekonomi di Indonesia, tapi juga pemberitaan geopolitik global. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan kesadaran politik bagi masyarakat Indonesia yang masih berada dibawah tekanan represi kolonial dan penjajahan Belanda, agar tersebarnya pendidikan politik secara luas dan merata bagi banyak kalangan. Para sastrawan dan mahasiswa, beserta kalangan intelektual yang berpihak pada nasionalisme dan semangat perjuangan kemerdekaan Indonesia, menggunakan pers sebagai sarana perlawanan halus mereka, dengan seni dan kata-per kata mereka gunakan untuk meruntuhkan kolonialisasi Belanda dari tanah pertiwi secara halus dan perlahan tapi pasti, maka dari itu, pers bukanlah semata-mata media pemberitaan informasi konvensional, tapi juga alat perlawanan dari penindasan.

Kemudian, pada orde lama yaitu masa dimana Indonesia hampir meraih kemerdekaannya, terbagi tiga masa yaitu revolusi fisik, demokrasi liberal, dan demokrasi terpimpin. Saat Indonesia masih mempertahankan status kemerdekaannya ialah saat masa revolusi fisik. Pada masa revolusi fisik, pers terbagi menjadi dua kubu yang saling bertaring tajam, yaitu Pers NICA dan Pers Republik. Pers NICA ialah media pemberitaan dari pihak pemerintahan kolonial Belanda dalam menyebarkan propaganda untuk meyakinkan masyarakat Indonesia menerima kembali pemerintahan Belanda. Kemudian, Pers Republik adalah media pemberitaan yang diinisiasi oleh para pejuang kemerdekaan dalam melawan propaganda dan mempertahankan status kemerdekaan yang berada di ambang jurang. 

Monumen Pers Nasional yang Menjadi Saksi Bisu berdirinya Persatuan Wartawan Indonesia (Sumber: https://mpn.komdigi.go.id/index.php/about/).jpg

Pada masa revolusi fisik ini juga terlahir Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada tahun 9 Februari 1946 dan berdirinya Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) di tanggal 8 Juni 1946, dua organisasi yang menaungi pers Indonesia, sekaligus menjadi tonggak bersejarah dari perjalanan pers Indonesia yang sangat panjang. Kemudian, setelah berhasil meraih pengakuan internasional sebagai negara berdaulat, Indonesia memasuki masa demokrasi liberal yang menggunakan sistem pemerintahan parlementer dengan nilai-nilai liberal. Pada masa demokrasi liberal, kebebasan pers meraih puncak kebebasan pemberitaan, kebebasan bersuara melalui media pers semakin digaungkan. Namun, kerap kali pada masa itu pers sering didanai oleh berbagai macam partai politik, bukan hal yang tak lumrah pada masanya, bisa ditemukan arsip-arsip pemberitaan yang berisi “promosi” partai-partai politik tertentu dan penyindiran terhadap partai lawan. 

Kemudian, Indonesia mengalami transisi kepemimpinan menjadi demokrasi terpimpin, di masa ini pers tak lagi begitu bebas saat di masa demokrasi liberal. Puncaknya ialah pada tanggal 5 Juli 1959, dimana mantan Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang isinya membubarkan konstituante dan memegang kekuasan tunggal. Penguasaan tunggal yang dimiliki Soekarno membuatnya kerap kali bertindak otoriter dan semena-mena, termasuk pada pers yang dibatasi pemberitaannya dan geraknya di ruang khalayak publik.

 

Perkembangan Pers Pada Era Orde Baru

Berakhirnya pemerintahan Soekarno yang digantikan oleh Soeharto membentuk transisi pemerintahan yang kita kenal sebagai Orde Baru, sebuah masa yang sangat kontroversial dalam sejarah berdirinya negara Indonesia, terutama dalam sejarah perkembangan pers di masa itu. Pemerintahan orde baru yang diprakarsai oleh mantan Presiden Soeharto awalnya terlihat merestorasi kebebasan pers yang terbukti dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 mengenai prinsip-prinsip dasar pers yang isinya bahwa pers nasional tidak dapat disensor dan dikendalikan, begitu juga kebebasan pers yang dijamin dan dijaga oleh negara. 

Namun, kebebasan pers yang dijanjikan perlahan mulai memudar semenjak Peristiwa Malari (Malapetaka 15 Januari 1974). Peristiwa Malari adalah demonstrasi yang terjadi pada tanggal 15 Januari 1974 dalam melakukan protes atas ketidakpuasan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah di bidang sosial dan ekonomi negara. Pada demonstrasi tersebut, banyak aktivis yang ditangkap dan ditahan, peristiwa ini juga menjadi awal dari memudarnya kebebasan pers di Indonesia dibawah pemerintahan mantan Presiden Soeharto. Kurang lebih, ada 12 pers yang kehilangan surat izin terbit dan cetak karena ditarik/dibredel oleh rezim Soeharto. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 pun mengalami revisi ataupun perubahan dalam isinya menjadi bahwa pers harus memiliki Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) oleh Departemen Penerangan. Hal tersebut menjadi awal dari konflik dari pemerintahan rezim Soeharto dengan pers Indonesia yang diperketat pemberitaannya. Hasilnya, banyak media pers di Indonesia kala itu lebih memilih untuk meluas jejaringnya dengan menggunakan jaringan bawah tanah agar tak mudah diidentifikasi oleh pemerintahan yang represif.

Sumber : CNN Indonesia

Perkembangan Pers Pada Era Reformasi

Berhentinya Soeharto Menjadi Presiden dan digantikan oleh B.J Habibie (Sumber: B.J. Habibie, 72 days as vice president)


Selesainya pemerintahan Orde Baru yang dipimpin oleh Soeharto selama 32 tahun pada 1998, menjadi tonggak awal berdirinya kembali kebebasan pers Indonesia yang diambil alih oleh teknokrat handal yaitu mantan Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie. Pada masa pergantian presiden ini, juga menjadi pergantian masa menjadi era reformasi dari yang awalnya orde baru. Pada era reformasi awal yang diprakarsai Habibie, kebebasan pers kembali direstorasi dengan baik dengan keluarnya
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 yang isinya kurang lebih memberikan kewenangan pada masyarakat untuk mengontrol kinerja pers. Hingga saat ini, sejarah pers masih bergulir hebat dan kuat karena adanya kesadaran politik dan sosial masyarakat. Pers bukan lagi sekedar alat pemberitaan informasi yang berkutat pada alat-alat konvensional seperti koran dan majalah, tapi juga media sosial dan media digital. Akses terhadap berita semakin mudah karena kemajuan teknologi yang pesat, membuat pers semakin harus berlomba untuk berinovasi bagi masyarakat dan negara demi menghadirkan ragam informasi yang faktual dan teruji datanya.

Jikalau membandingkan pers di era reformasi yang cenderung terbatas dan dibatasi, entah itu oleh kemajuan teknologi ataupun pemerintah, di era modern seperti sekarang ini, situasi dan kondisi pers dulu dan sekarang terasa jauh lebih berbeda. Sebagai contoh, undang-undang tentang pers yang terdapat pada pasal 1 ayat (1) UU No.40 tahun 1999, yang berbunyi, “pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melakukan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, gambar, suara, data, dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, elektronik, dan segala jenis jalur yang tersedia.” Hal ini membuktikan bahwa pers di masa sekarang memiliki kebebasan yang lebih luas untuk mengeluarkan berbagai produk jurnalistik melalui beragam platform media. Kebebasan tersebut mencakup tidak hanya media cetak dan elektronik, tetapi juga media digital dan jalur komunikasi baru yang berkembang seiring kemajuan teknologi. Hal ini berbeda dengan kondisi pers di masa lalu yang ruang geraknya cenderung terbatas oleh regulasi ketat, sensor pemerintah, serta dominasi media cetak sebagai saluran utama penyampaian informasi. Dengan demikian, pers masa kini berperan lebih aktif sebagai pilar demokrasi yang menjalankan fungsi informasi, edukasi, kontrol sosial, dan hiburan secara lebih terbuka dan dinamis.

 

Dinamika Perjalanan Pers Indonesia 

Perjalanan pers di Indonesia menunjukkan bahwa kebebasan dan peran pers terbentuk melalui proses sejarah yang panjang dan dinamis. Sejak masa kolonial, pers awalnya hadir sebagai alat kepentingan penguasa, kemudian berkembang menjadi sarana perjuangan nasional, mengalami pasang surut kebebasan pada masa Orde Lama dan Orde Baru, hingga akhirnya memperoleh ruang yang lebih luas pada era Reformasi. Setiap periode sejarah memperlihatkan bagaimana pers sangat dipengaruhi oleh kondisi politik, kekuasaan, dan regulasi yang berlaku.

Di era Reformasi dan digital saat ini, pers memiliki kebebasan yang lebih besar dalam menjalankan fungsi jurnalistik melalui berbagai platform media. Namun, kebebasan tersebut juga menuntut tanggung jawab yang tinggi agar pers tetap menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan beretika. Dengan demikian, pers tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai pilar demokrasi yang penting dalam mengawal kehidupan sosial, politik, dan budaya masyarakat Indonesia.

Sejalan dengan dinamika tersebut, peran pers juga tidak hanya berkembang di tingkat nasional, tetapi juga semakin menguat di tingkat daerah dan lokal. Pers daerah dan pers lokal memiliki posisi yang strategis dalam memperkuat demokrasi serta kualitas pemerintahan daerah. Seperti media massa lokal yang berfungsi sebagai sarana komunikasi antara pemerintah daerah dan masyarakat serta sebagai alat kontrol sosial terhadap penyelenggaraan kekuasaan di tingkat lokal. Dengan melalui fungsi-fungsi seperti informatif, edukatif, dan pengawasan, pers lokal akan mampu mengangkat persoalan kebijakan publik, pelanggaran hak-hak individu dan hal hal yang berkaitan langsung dengan masyarakat.

Dengan panjangnya sejarah perjuangan pers untuk menjadi simbol kebebasan berdemokrasi tersebut, harapannya fungsi-fungsi pers tidak bergeser dan tetap berjalan dengan semestinya. Selain itu, harapannya segala sejarah kelam yang pernah dilalui tak lagi terulang baik di masa sekarang maupun masa yang akan mendatang Pers sebagai salah satu pilar demokrasi, pers harus tetap menjalankan fungsi-fungsinya sesuai dengan etika yang tertera pada  UU Pers No.40 tahun 1999 yaitu menyampaikan informasi yang objektif dan berdasarkan fakta serta bersuara terhadap isu-isu yang menyangkut kepentingan masyarakat umum.

 

(faa, cc, nas, sya, ha, isy, eny)

 

Referensi 

  1. CNN Indonesia. (2021, 28 Juni). Sejarah peristiwa Malari, malapetaka di tahun 1974.
  2. DetikNews. (2023). Sejarah Monumen Pers Nasional di Solo beserta serba-serbinya.
  3. Kompas.com. (2020, 22 Desember). Pers di era Orde Baru. https://www.kompas.com/skola/read/2020/12/22/165353669/pers-di-era-orde-baru
  4. Kompaspedia. (n.d.). Sejarah kebebasan pers di Indonesia. https://kompaspedia.kompas.id/baca/paparan-topik/sejarah-kebebasan-pers-di-indonesia
  5. Padiatra, A. M., & Sanusi, A. (2020). Pers pasca Orde Baru: Sebuah tinjauan sejarah kontemporer. Khazanah: Jurnal Sejarah dan Kebudayaan Islam, 10(1).

You Might Also Like

Pers Indonesia : Sarana Penting dan Simbol Kebebasan Aspirasi Rakyat

FISIPERS UNMUL February 8, 2026
Share this Article
Facebook TwitterEmail Print
Previous Article Pers Indonesia : Sarana Penting dan Simbol Kebebasan Aspirasi Rakyat
Next Article Ironi Sebagai Pers Mahasiswa : Payung Hukum yang Tidak Jelas

Stay Connected

Instagram Follow
Youtube Subscribe

Latest News

Gelora Semangat FISIP pada National Collegiate Futsal Series Regional Samarinda 2026
Berita Seputar FISIP
Ironi Sebagai Pers Mahasiswa : Payung Hukum yang Tidak Jelas
Uncategorized
Jejak Perjalanan Pers sebagai Simbol Kebebasan Demokrasi
Editorial
Pers Indonesia : Sarana Penting dan Simbol Kebebasan Aspirasi Rakyat
Editorial
//

Resmi didirikan pada tahun 2022, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) FISIPERS merupakan unit kegiatan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman yang berfokus pada bidang jurnalistik dan multimedia.

Menu Lainya

  • TENTANG KAMI
  • KONTAK
  • GALERI

Kategori

  • BERITA
  • SEPUTAR FISIP
  • EDUKASI
  • EVENT
  • HIBURAN DAN GAYA HIDUP
  • OPINI
February 2026
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728  
« Jan    

© 2026 Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) FISIPERS - Fakulltas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman

Selamat Datang Di FISIPERS

Good News, Good Ideas!

https://fisipers.fisip.unmul.ac.id

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?