FISIPERS – Kementerian Komunikasi dan Digital RI mencatat sebanyak 1.450.403 kasus eksploitasi seksual anak di ruang digital sepanjang 2024, yang memicu desakan mahasiswa dan masyarakat untuk memperkuat kewaspadaan terhadap ancaman child grooming. Fenomena ini terjadi akibat manipulasi psikologis oleh oknum dewasa melalui media sosial yang memanfaatkan ketidaktahuan korban mengenai concern serta adanya normalisasi hubungan beda usia yang tidak setara. Situasi darurat ini menuntut langkah pencegahan kolektif, mulai dari kepekaan lingkungan terhadap tanda-tanda khusus pelaku hingga keberanian untuk speak up guna memutus rantai predator seksual di ruang digital maupun fisik.
Ancaman child grooming di lingkungan akademik sering kali masuk melalui celah hubungan interpersonal yang disalahgunakan. Nur Syifa Zakiah, Mahasiswa program studi psikologi, menjelaskan bahwa fenomena ini bermula saat seorang dewasa secara sadar membangun ikatan emosional yang manipulatif terhadap individu yang lebih muda. Secara jelas, tanda-tanda ini dapat dikenali dari penggunaan bahasa yang tidak lagi profesional dan cenderung mengarah pada percakapan romantis.
Syifa memaparkan bahwa pelaku sering menggunakan strategi persuasi yang sangat halus untuk menarik perhatian korbannya. “Itu terlihat dengan jelas sekali, kalau misalnya orang dewasa yang melakukan tindakan child grooming dari kata-kata bahasa yang persuasi atau mengarahnya ke romantic,” ungkapnya.
Selain pola komunikasi, pemberian perlakuan spesial menjadi salah satu indikator lainnya terhadap upaya penjebakan. Pelaku biasanya menawarkan keuntungan tertentu atau mengajak korban melakukan aktivitas di luar konteks akademik untuk menciptakan rasa kedekatan khusus. Hal ini kembali ditegaskan oleh Syifa bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pendekatan personal yang melampaui hubungan senior-junior atau bahkan pendidik-mahasiswa. “Tindakan dari pelaku child grooming itu terlihat dari cara dia memperlakukan lebih spesial dibandingkan yang lain…misalnya kamu dapat chat yang mengajak ke karaoke atau mengajak ke hal-hal yang diluar kegiatan akademik,” jelasnya lagi.
Dilansir dari, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI, tercatat sebanyak 1.450.403 kasus eksploitasi seksual anak di ruang digital terjadi di Indonesia sepanjang 2024. Data itu mencakup berbagai jenis interaksi berbahaya anak-anak di internet. Di antaranya, paparan konten seksual, pesan rekayasa, hingga hubungan online yang mengarah pada eksploitasi.
Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), tercatat sebanyak 2.031 kasus sepanjang tahun 2025, dengan total korban mencapai 2.063 anak. Secara statistik formal, kasus child grooming sering kali masuk dalam kategori “Kejahatan Digital” atau “Kekerasan Seksual”.
Meskipun jumlah laporan formal untuk kejahatan digital (termasuk grooming) berada di angka puluhan hingga ratusan dalam sistem pengaduan langsung, KemenPPPA dan Komdigi mencatat adanya 1,45 juta konten/kasus eksploitasi seksual anak daring (OCSEA) yang terdeteksi di ruang digital Indonesia selama 2025.

Kekerasan Seksual Berbasis Gender Online (KSBGO) dimana Data terbaru menunjukkan ada sekitar 2,3 ribu kasus kekerasan berbasis gender daring yang terlapor sepanjang 2025, di mana grooming menjadi salah satu modus utama.
Putri Aulia Cahyati, selaku kepala menteri Kementerian Gender BEM FISIP UNMUL kabinet Karsara Cita mengungkapkan bahwa masyarakat sendiri dapat berpartisipasi dalam mengawal isu child grooming.”Kalau banyak massanya pasti di notice kan… dan pasti efek sanksi sosialnya ke pelaku itu juga ada maupun sanksi administratif,” ungkapnya dalam sesi wawancara bersama awak FISIPERS.
Aulia juga mengatakan bahwa sanksi administratif di saat ini tidak akan terlaksana apabila tidak ada tindakan yang jor-joran maupun totalitas dari masyarakat itu sendiri. Hal tersebut menegaskan bahwa masyarakat masih mengemban peran krusial dalam aksi pengawalan tindakan maupun kasus child grooming itu sendiri.
Kemudian, masyarakat sendiri kerap kali mempertanyakan peran orang tua dalam konteks kasus child grooming. Aulia kembali mengungkapkan bahwa “Orang-orang sekitarnya-lah yang harus peka, karena kemungkinan besar pelaku maupun korban itu tidak tahu kalau mereka itu sedang melaksanakan kasus kekerasan seksual child grooming. Jadi sama-sama tidak tahu, tidak aware, kita-lah orang-orang sekitarnya yang harus peka terhadap hal tersebut,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa masyarakat sendiri-lah yang harus peka dan memiliki rasa kewaspadaan terhadap indikasi kasus child grooming, karena bukan tidak mungkin bahkan sang pelaku maupun korban mengetahui bahwa mereka sedang melakukan tindakan child grooming.
Child grooming adalah tindakan kekerasan seksual non-konsensual berbasis manipulasi eksploitasi yang kerap kali terluput dari mata masyarakat umum. Kurangnya pengetahuan akan rasa kewaspadaan terhadap indikasi child grooming membuat kasus ini sering terluput dari fokus umum. Masyarakat perlu sekali hadir dalam mengawal dan saling memiliki rasa waspada atas indikasi dan tindakan child grooming itu sendiri, demi mewujudkan masa depan anak-anak maupun remaja yang cerah dan kuat.
Sebagai langkah mitigasi, penguatan pengawasan dan kepekaan dari lingkungan terdekat menjadi kunci utama. Edukasi diharapkan dapat dimulai dari lingkup keluarga, termasuk memperketat kontrol penggunaan gadget pada anak di bawah usia 12 tahun untuk meminimalisir akses child grooming melalui akses digital.
Menurut Aulia, peran aktif mahasiswa sangat diperlukan melalui keberanian untuk bersuara serta memanfaatkan kanal pengaduan organisasi internal kampus guna mendapatkan pendampingan yang tepat. Selain itu, pemerintah juga didesak untuk mengevaluasi kebijakan dispensasi pernikahan dini yang sering kali menjadi pintu masuk bagi normalisasi praktik child grooming di masyarakat luas agar angka kasus dapat ditekan hingga level terendah.
“Teman-teman muda juga pasti tau kan ya banyak hal seperti contohnya, anak-anak kecil yang main games Roblox dan orang-orang yang dewasa yang mohon maaf dalam tanda kutip “cabul” yang chat mereka, pada saat itu mereka masih kecil dan saya yakin pelakunya juga tahu itu anak kecil yang lagi main. Jadi para orang tua ini lebih ke arah mengontrol gadget yang mereka punya dan mereka berikan,” ungkap Syifa.

Syifa juga menegaskan di dalam wawancara, bahwa memberikan perhatian kepada pembicaraan anak juga penting dalam tumbuh kembang anak-anak di usia 1-5 tahun. Anak-anak di rentang umur itu selalu bercerita kepada orang tua nya karena fokus dunia mereka masih kepada orang tua. Sedangkan jika anak-anak sudah beranjak remaja, fokus mereka bukan kepada orang tua lagi dan cenderung menutup diri.
“Walaupun anak mungkin merasa sedikit risih. It’s better than letting your child getting attacked by a predator. Lebih baik begitu daripada adanya resiko predator mendekati anak kalian. Dan ini memang sedikit ironi. Seharusnya orang dewasa “orang tua” yang menjaga anaknya, bukan orang dewasa lain yang menjaga anaknya dari orang dewasa lain yang tidak bertanggung jawab.”
Bagaimanapun peran orang tua di masa remaja juga masih sangat penting, contohnya seperti menanyakan seperti apa kehidupan di sekolah, Bagaimana lingkungan pertemanannya. Dan jika mereka memiliki akun media sosial, apakah diperbolehkan untuk orang tua ingin mengikuti akun tersebut.
(sss/nas/isy/swa/ha/ab)

