FISIPERS – Ketua Konstitusi Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP UNMUL mengakui bahwa Ketetapan (TAP) Pemilihan Umum Raya (PEMIRA) 2026 masih memiliki kekurangan, khususnya terkait belum adanya penjelasan definisi sengketa proses dan sengketa hasil. Ketidakjelasan tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran dalam mekanisme penyelesaian sengketa selama pelaksanaan PEMIRA.
Ketiadaan definisi operasional sengketa proses dan sengketa hasil dalam TAP PEMIRA FISIP UNMUL tahun ini menjadi salah satu hal yang disoroti. Hal ini pun berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir dalam memahami mekanisme apabila terjadi sengketa yang telah diatur dalam ketetapan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Konstitusi DPM FISIP UNMUL, Belfons Yudhistira Harefa, mengakui meski sengketa proses dan sengketa hasil dapat diketahui secara umum oleh mahasiswa FISIP UNMUL, tidak dicantumkannya definisi sengketa proses dan sengketa hasil merupakan salah satu kekurangan dalam TAP tahun ini.
Namun, ia menjelaskan lebih dahulu bahwa ketetapan DPM yang berkaitan dengan PEMIRA tahun ini terbagi menjadi beberapa bagian serta memiliki mekanismenya masing-masing.
“Ketetapan DPM yang berkaitan dengan Pemira tahun ini terbagi menjadi tiga, yaitu TAP tentang Pedoman Pemira, TAP tentang BPPR (Badan Penyelenggara PEMIRA), dan TAP tentang BAWASRA (Badan Pengawas PEMIRA),” ungkap Belfons.
“Saya ingin membedakan terlebih dahulu bahwa produk hukum dalam organisasi, khususnya organisasi kemahasiswaan, dibuat untuk mengatur kepentingan organisasi tersebut. Oleh karena itu, produk hukum negara tidak bisa secara langsung diterapkan ke dalam ketetapan organisasi kemahasiswaan karena masing-masing memiliki kepentingan yang berbeda,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Belfons menjelaskan bahwa kewenangan penafsiran terhadap ketentuan sengketa berada pada DPM. Apabila terjadi perbedaan interpretasi dalam suatu perkara, DPM akan mempertimbangkan pandangan dari pihak-pihak yang bersengketa sebelum menetapkan keputusan. Menurutnya, proses tersebut perlu diawali dengan mendengarkan pendapat dari seluruh pihak yang terlibat.
Terkait mekanisme penyelesaiannya, sengketa proses terlebih dahulu ditangani oleh BAWASRA. Apabila permasalahan tidak mencapai penyelesaian melalui mekanisme tersebut, penanganannya dapat dilanjutkan kepada DPM melalui mekanisme sengketa hasil. Belfons menyebutkan bahwa sengketa hasil umumnya berkaitan dengan permasalahan yang lebih berat dan membutuhkan keputusan akhir.
Selain persoalan definisi, terdapat pula perbedaan pengaturan mengenai kewenangan pelaporan dalam dua pasal TAP. Satu pasal mencakup seluruh mahasiswa S1 FISIP UNMUL sebagai pelapor, sedangkan pasal lainnya membatasi kewenangan pelaporan kepada calon Presiden BEM dan calon anggota DPM FISIP UNMUL. Menurut Belvon, perbedaan tersebut berkaitan dengan pembagian mekanisme sengketa proses dan sengketa hasil yang belum dijelaskan secara terperinci dalam ketetapan.
“Pada intinya, mahasiswa S1 memiliki kewenangan dalam pelaporan sengketa proses, sedangkan pengajuan sengketa hasil melibatkan pihak-pihak yang bersengketa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perbedaan tersebut sebenarnya perlu dijelaskan lebih lanjut dalam ketetapan agar tidak menimbulkan kebingungan,” ungkap Belfons lebih lanjut.
Di sisi lain, DPM juga memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan tugas BAWASRA berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan. Apabila ditemukan pelanggaran, seperti ketidaknetralan atau manipulasi dokumen peserta PEMIRA, BAWASRA dapat dikenai sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Mengenai evaluasi ketetapan, Belfons menyampaikan bahwa kemungkinan revisi terhadap TAP Pemira tetap terbuka. Namun, perubahan terhadap ketetapan yang telah disahkan tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh DPM karena harus melalui musyawarah Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM).
“Terkait kemungkinan revisi terhadap TAP Pemira maupun ketetapan lainnya, sebenarnya hal tersebut memungkinkan. Namun, proses revisinya harus melalui musyawarah MPM. DPM tidak bisa secara sepihak atau menggunakan kewenangan prerogatifnya untuk mengubah ketetapan yang sudah disahkan,” ungkap Belfons.
Sejauh ini, belum terdapat arahan dari MPM untuk melakukan perubahan terhadap ketetapan tersebut. Meski demikian, diakhir wawancara Belvon mengakui bahwa TAP yang berlaku saat ini masih belum sempurna sehingga kekurangan yang ada dapat dijadikan bahan evaluasi bagi kepengurusan berikutnya.
“Berdasarkan pengakuan saya sebelumnya, TAP ini masih belum sempurna. Maka, ini bisa menjadi bahan evaluasi untuk kepengurusan ke depannya,” tutupnya.
(sya/faa)

