Pers Mahasiswa (PERSMA) adalah lembaga atau organisasi pers yang dikelola oleh mahasiswa. Melansir dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), 2025, AJI melihat dalam ekosistem perguruan tinggi, lembaga pers mahasiswa memiliki peran strategis dalam merespons penyebaran konten berbahaya di ranah daring. Pers mahasiswa berfungsi sebagai media independen kalangan muda yang kritis dan analitis, tidak hanya meliput isu-isu di lingkungan kampus, tetapi juga permasalahan yang terjadi di masyarakat secara luas. Peran ini menjadikan pers mahasiswa sebagai faktor penting dalam memerangi disinformasi dan meningkatkan kesadaran literasi media di kalangan mahasiswa.
Tetapi bagaimana kondisi PERSMA di kampus? Apakah sudah ada jaminan keamanan untuk PERSMA itu sendiri dalam payung hukum?
Tidak seperti pers resmi yang jika mendapat kasus maka akan dinaungi oleh Dewan Pers sebagai lembaga profesinya. Pers mahasiswa hingga saat ini bahkan dari segi payung hukum masih mengalami kekosongan. Menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melakukan kegiatan jurnalistik, namun pada ayat berikutnya secara jelas bahwa perusahaan pers harus berbadan hukum (Zahirrudin, dkk, 2025). Lantas bagaimana posisi kita dalam payung hukum?
Sebagai seseorang yang aktif sebagai Pers Mahasiswa (PERSMA), saya cukup bingung dengan kondisi ini. Mungkin, benar kami dijamin, tapi bagaimana dengan regulasi yang jelasnya? Saya coba mencari beberapa referensi dalam menjawab keresahan saya ini, tapi sayangnya belum mendapatkan regulasi resmi secara konstitusional. Secara tugas dan fungsi, pers mahasiswa dan pers secara umum tidak memiliki perbedaan yang signifikan, karena tugas yang dilakukan sama.
Sayangnya, ketika saya mengetahui bahwa ternyata kita dibatasi oleh satu perbedaan signifikan dalam regulasi UU, yaitu berbadan hukum Indonesia, saya cukup prihatin dan mempertanyakan keamanan saya. Meskipun tidak ada perbedaan yang terlalu signifikan antara pers mahasiswa dengan pers pada umumnya, namun Undang-Undang Pers secara jelas membedakan kedua entitas ini. UU Pers mendefinisikan pers nasional pada Pasal 1 ayat 6 sebagai perusahaan pers Indonesia. Undang-Undang ini masih mewajibkan perusahaan pers untuk memenuhi syarat formil seperti berbadan hukum Indonesia, pasal 1 ayat 2 juncto Pasal 9 ayat 2. standar mengenai ketentuan perusahaan pers harus berbadan hukum juga diatur dalam peraturan Dewan Pers Nomor: 03/Peraturan-DP/X/2019 pada Pasal 5 (Zahirrudin, dkk, 2025).
Dewan Pers memiliki keterbatasan dalam menjangkau aturan yang berlaku di perguruan tinggi karena mereka hanya bertanggung jawab atas ranah pekerja media. Selain itu, dalam UU No. 40 Tahun 1999, PERSMA pun tidak masuk dalam UU tersebut, karena undang-undang tersebut mengatur bahwa media harus berbentuk perusahaan yang memiliki konsep komersialisasi.
Untuk dapat diakui dalam regulasi UU Pers, PERSMA harus mengubah status lembaganya menjadi sebuah perusahaan. Untuk mencapai status tersebut, PERSMA perlu mengurus akta notaris secara mandiri. Setelah itu, diperlukan penataan manajemen administrasi kelembagaan sebagai syarat pengajuan menjadi perusahaan. Namun, jika mengikuti regulasi UU Pers, PERSMA berisiko mengalami pergeseran nilai perjuangan ideologi (Gilang, 2024).
Ini yang membuat diriku dan teman-teman PERSMA cukup khawatir, jelas karena tidak adanya payung hukum yang konkrit indikasi-indikasi intervensi dapat terjadi mulai dari pihak kampus maupun pihak luar, bahkan sesama organisasi kampus.
Bayangkan saja, pers mahasiswa dapat diintervensi oleh pihak eksternal dan pada akhirnya, kita kehilangan independensi kita sendiri. Atau seperti ini, kita dipaksa mengikuti sebuah forum yang sebenarnya membawa indikasi kepentingan, tetapi sayangnya karena kita berada di satu atap yang sama, kita tidak mempunyai “power” dalam menjaga sikap kita. Bahkan versi yang lebih ekstrim lagi, jangan sampai PERSMA hanya dianggap organisasi humas kampus. Hal inilah yang mereduksi nilai-nilai dari PERSMA itu sendiri. Padahal, PERSMA merupakan pilar ke-4 dalam demokrasi, sama halnya seperti pers pada umumnya. Tetapi hal itu tidak dapat tercapai jika PERSMA tidak mendapat payung hukum yang jelas, karena tidak adanya jaminan keamanan dalam setiap sikap kita.
Walaupun memang, Dewan Pers dalam fungsinya memastikan bahwa posisi pers mahasiswa harus dipertegas. Hal ini disampaikan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam kerja sama dengan Dewan Pers. Kesepakatan ini penting untuk menciptakan payung hukum dan kerangka kerja yang solid, agar kebebasan mimbar pers di kampus dapat dijamin dan dikembangkan, bukan dibatasi,” ujar Maha Eka Swasta. Ia berharap MoU tersebut dapat menjadi acuan bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia dalam memberikan dukungan terhadap keberadaan dan peran kritis pers mahasiswa sebagai bagian dari pilar demokrasi dalam Dewan Pers (24 Oktober 2025).
Tetapi hal ini bukan menjadi jaminan bahwa keamanan dan kebebasan PERSMA dapat terjamin. Walaupun begitu, harapannya hal ini dapat menjadi langkah awal yang baik dalam dunia jurnalis. Intervensi tidak dapat ditolerir walaupun dalam dunia kampus, sekecil apapun itu. Sebagai lembaga pers, tidak boleh membawa kepentingan seperti apapun bentuknya, dan idealnya tidak terlibat dalam kepentingan apapun. Tetapi dalam realitanya, sayang sekali hari ini masih ada indikasi intervensi dari luar. Ini tergambar bukan karena lemahnya lembaga pers mahasiswa, melainkan kurangnya payung hukum yang kuat dalam menerpa badai intervensi. Inilah yang membuat posisi pers mahasiswa rentan dipengaruhi.
Sebagai PERSMA, sebaiknya kita tidak terpengaruh dengan kepentingan tersebut. Meski tanpa payung hukum, kita perlu menguatkan lembaga kita semaksimal mungkin dari dalam, sebagai posisi yang independen dan aspiratif, yaitu tidak tutup mata dan tidak tutup telinga dalam melihat realita yang ada. Mari kita terus menjaga tiap suara, karena tiap suara adalah suara yang penting.
Nama : Jumpa Perdana Putra
Prodi : Ilmu Pemerintahan
Angkatan : 2024
Referensi
AJI Indonesia. (2024, 31 Juli). Komunitas pers dan UNESCO perkuat perlindungan pers mahasiswa di era digital. https://aji.or.id/informasi/komunitas-pers-dan-unesco-perkuat-perlindungan-pers-mahasiswa-di-era-digital
Dewan Pers. (2025, 27 Oktober). Dewan Pers tegaskan perlindungan berlaku untuk semua termasuk pers mahasiswa. https://dewanpers.or.id/read/news/27-10-2025-dewan-pers-tegaskan-perlindungan-berlaku-untuk-semua-termasuk-pers-mahasiswa
Gilang, D. W. (2024, 16 September). Memahami payung hukum dan perlindungan pers mahasiswa. Persma.id. https://www.persma.id/memahami-payung-hukum-dan-perlindungan-pers-mahasiswa/
Zahirrudin, M., Dkk. (2025).PERS MAHASISWA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS. Diskresi: Jurnal Hukum, 4(1), 108-118. https://journal.unram.ac.id/index.php/diskresi/id/article/view/7385/3826

